TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pasangan ini memiliki komitmen kuat pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: PDIP: Pidato Prabowo Menihilkan Prestasi Indonesia
"Pak Prabowo sejak awal menolak revisi UU KPK apabila revisi itu punya kecenderungan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK," kata Dahnil kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.
Dahnil mengatakan, Prabowo tetap ingin menempatkan KPK sebagai institusi hukum pemberantasan korupsi yang kuat. Dia mengklaim, calon presiden nomor urut 02 itu bahkan ingin memperkuat KPK.
Dahnil mengatakan ada beberapa cara memperkuat KPK yang digagas kubu Prabowo. Pertama, memperkuat KPK dari sisi fiskal. Dahnil mengatakan Prabowo akan memperbesar alokasi anggaran untuk KPK.
Kedua, ujarnya, Prabowo ingin memperbanyak jumlah penyidik independen di KPK. Menurut dia, banyak lembaga antikorupsi di dunia yang merekrut penyidik secara langsung, bukan mengambil dari institusi hukum lainnya.
"Harus rekrutmen penyidik yang independen, yang multidisiplin. Korupsi kan bukan hanya isu hukum, tapi terkait dengan finance crime, cyber crime, corruption and cyber, macam-macam," kata Dahnil.
Dalam fokus bidang hukum yang dimuat di visi misinya, Prabowo dan Sandiaga memiliki program aksi menguatkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada enam turunan dari program aksi itu, yaitu sebagai berikut:
1. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
2. Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
3. Merevisi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di mana Jaksa Agung dan Kapolri diinstruksikan untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dan detail lainnya yang justru berpotensi melindungi koruptor.
4. Memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan antikorupsi di sektor swasta dan publik.
5. Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
6. Mendorong peran serta elemen masyarakat untuk menjadikan korupsi sebagai gerakan kolektif dimulai dengan keteladanan pemimpin di semua lini.